WartaMinaesa.com- Sebentar lagi siswa dan siswi dari mulai tingkat PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA atau sederajat, akan segera memasuki tahun ajaran yang baru.
Pastinya permintaan dari sekolah untuk melengkapi legalisir fotokopi dokumen kependudukan, akan meningkat tajam sebagai salah satu syarat pendaftaran siswa baru.
Dalam hal ini, pemerintah Kota Manado telah menerapkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat, yaitu tidak lagi memerlukan legalisir dokumen kependudukan yang sudah berformat digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (DISDUKCAPIL) Erwin Kontu, menegaskan kembali bahwa masyarakat yang mendaftarkan diri ke sekolah di semua jenjang pendidikan tidak perlu lagi melegalisir dokumen.
“Saat penerimaan siswa baru di semua jenjang pendidikan, terkait dengan legalisir, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat,” tegas Kontu.
Lagi menurut Kontu, untuk dokumen yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir, tidak perlu lagi dilegalisir, karena sudah dilengkapi tanda tangan elektronik.
“Kebijakan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019. Kemudahan ini dapat memudahkan masyarakat Kota Manado dalam berbagai layanan publik lainnya,” terang Kontu. (Red)