TOMOHON|||WARTAMINAESA- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengadakan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kompleks Kobong Runtu-Simbar, Woloan Raya, Tomohon Barat.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai kalangan ini bertujuan untuk memperkenalkan Ranperda TJSLP sekaligus mengundang masukan dari masyarakat sebelum regulasi tersebut disahkan.
Feybie Simbar, anggota DPRD Kota Tomohon, yang bertindak sebagai narasumber, menjelaskan pentingnya Ranperda ini untuk mendorong perusahaan berperan aktif dalam kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan. “Perusahaan harus tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan yang membawa dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Feybie.
Pada kesempatan itu diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta memberikan berbagai masukan yang dinilai konstruktif oleh DPRD. “Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam memberikan saran, karena ini akan membantu penyempurnaan regulasi,” tambah Feybie.
DPRD Kota Tomohon akan meninjau kembali masukan masyarakat sebelum mengesahkan Ranperda TJSLP menjadi Peraturan Daerah. “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun sinergi antara sektor swasta dan publik demi kesejahteraan bersama.” terang Simbar.
Sementara itu, Sendy H.M. Roeroe, SH, perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, menambahkan penjelasan rinci mengenai isi dan proses penyusunan Ranperda ini, memastikan transparansi dan keterlibatan publik.(Red-WM)