TOMOHON — Partai Golkar melaporkan sejumlah oknum di Kota Tomohon terkait dugaan pencemaran nama baik. Mereka yang dilaporkan adalah oknum Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon Thomly Lasut, oknum Anggota DPRD Tomohon Noldy Lengkong, dan Boas Wilar, selaku Staf Khusus Wali Kota Tomohon.
Laporan ini diajukan oleh Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon, Cindy MM Rantung SH MH, dan Sekretaris Stenly Lasut. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum, Johnny Orah SH, Laurens Mende SH, dan Rolly Toreh SH MH. Laporan tersebut diterima oleh Aiptu Steven Rapar di SPKT Polres Tomohon pada Jumat, pukul 17.25 Wita.
Ketiga oknum tersebut dilaporkan atas pernyataan mereka di media massa terkait usulan dana untuk lansia sebanyak 14 ribu, namun hanya disetujui 1.623. Mereka menuding Fraksi Partai Golkar DPRD Tomohon periode 2019-2024 sebagai pihak yang menolak, menghambat, atau menjegal usulan tersebut, serta menyebut nama Miky Wenur, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon.
Partai Golkar merasa keberatan dengan tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak pernah ada usulan lansia sebanyak 14 ribu. “Bagaimana bisa dikatakan ditolak jika usulan sebesar itu saja tidak pernah ada. Ini adalah opini yang tidak benar dan mencemarkan nama baik Partai Golkar serta Ketua DPD II,” tegas Cindy MM Rantung SH MH setelah melaporkan kasus ini bersama tim kuasa hukum.
Johnny Orah menambahkan bahwa opini yang merugikan Partai Golkar ini sangat berbahaya, terutama menjelang Pilkada Kota Tomohon 2024, di mana salah satu kandidat diusung oleh Partai Golkar. (Red-WM)